PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 272
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bidang Pengembangan Inkubasi Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator
wirausaha; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.
