PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 27
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
