Pasal 266
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.
