PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 257
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.
