PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 253
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
