Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur, serta penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan
karir dan kompetensi, dan pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
