PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 246
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
