Pasal 23
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. pengembangan sistem dan pelaksanaan tata Kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
