Pasal 218
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.
