PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 204
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, serta penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
