PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 202
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan
fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
