PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 195
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
