PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 193
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Deputi Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil dan Menengah; c. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Kecil dan Menengah; d. Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah; dan e. Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah.
