PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 182
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum.
