Pasal 179
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bidang Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro.
