Pasal 176
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bidang Pelatihan dan Pendampingan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro. d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pengembangan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.
