Pasal 173
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha mikro; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.
