PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 170
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bidang Jaringan Pemasaran Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran serta pengembangan rantai pasok usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran serta pengembangan rantai pasok usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran
serta pengembangan rantai pasok usaha mikro.
