PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Program Perkoperasian dan Kewirausahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan. (2) Subbagian Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
