PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 164
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro.
