PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 155
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha mikro.
