PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 152
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro.
