PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
