PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 142
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.
