PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 135
BAB 4 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Sekretariat Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan
Deputi Bidang Usaha Mikro; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.
