Pasal 125
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.
