Pasal 12
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan tata kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan e. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
