PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 116
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan sistem pelaporan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan sistem
pelaporan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan sistem pelaporan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan koperasi.
