PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 113
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Asisten Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi.
