PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 107
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106, Bidang Pembiayaan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perkoperasian; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan perkoperasian; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi.
