Pasal 104
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam.
