PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang –undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
