PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
