PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk : a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah daerah; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari APBD.
