PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELIMPAHAN WEWENANG
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/D.I.
