Pasal 39
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengantar musyawarah; b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan c. penyampaian pendapat mini. (2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, DPR memberikan penjelasan serta
memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN; atau
memberikan penjelasan serta fraksi. (3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
jika Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR. (4) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh fraksi dan PRESIDEN. (5) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain jika materi Rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.
