PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
(1) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, oleh pemerakarsa disampaikan kepada Pemerintah bersama Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah dicatat di dalam program legislasi nasional jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diserahkan.
(3) Naskah Akademis yang telah dicatat dalam program legislasi nasional sebagaiman dimaksud pada ayat (2) oleh Pemerintah diserahkan kepada Badan Legislasi Nasional untuk dijadwalkan pembahasan di DPR.
