Pasal 22
BAB 5 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga. (3) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. (4) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
