Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN RENSTRA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Pelaksanaan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 dituangkan dalam : a. Rencana Strategis Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Rencana Strategis Lembaga Pengelola Dana Bergulir- Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB- KUMKM) dan Rencana Strategis Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM); c. Rencana Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Rencana Kerja setiap unit kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. Rencana Program/Kegiatan Pembangunan lintas pelaku (stakeholder) termasuk rencana program daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; e. Pelaksanaan koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, serta antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Daerah (Provinsi/D.I. dan Kabupaten/Kota); dan f. Sistem Pengendalian Kegiatan Pembangunan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
