PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Bisnis dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan perencanaan kegiatan teknis di bidang layanan bisnis dan layanan pemasaran koperasi dan usaha mikro,. kecil dan menengah, serta di bidang usaha pengembangan LLP-KUKM; b. pelaksanaan kegiatan teknis sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA); dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang layanan bisnis dan
layanan pemasaran LLP-KUKM, serta pertanggungjawaban kinerja operasional dibidangnya.
