PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi LLP-KUKM terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Bisnis dan Pemasaran; c. Direktur Keuangan dan Umum;dan d. Satuan Pengawas Intern. (2) Struktur organisasi LLP-KUKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
