PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LLP-KUKM ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
