PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya, bertanggungjawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, dan memberikan bimbingan serta mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya.
