Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) LLP- KUKM; b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) LLP-KUKM; c. pelaksanaan pengeloalaan pendapatan dan belanja LLP-KUKM; d. penyelenggaraan pengelolaan kas LLP-KUKM; e. pelaksanaan pengelolaan utang piutang LLP-KUKM; f. penyusunan kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi LLP- KUKM; g. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan LLP-KUKM; h. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LLP- KUKM; i. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan; j. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan sumber daya manusia; k. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; l. pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia; m. pelaksanaan urusan penata usahaan sarana dan prasarana; n. pelaksanaan informasi dan teknologi; dan o. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan umum.
