PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM...
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN, SASARAN DAN PESERTA PROGRAM
Tujuan Program untuk: a. mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota Koperasi, Koperasi, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil; b. memberikan Bantuan dalam rangka pengembangan usaha anggota Koperasi, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;dan c. memacu penumbuhan usaha anggota Koperasi, Koperasi, serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil, guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
