Pasal 14
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI, PENETAPAN, DAN KEWAJIBAN PESERTA PROGRAM DAN PENERIMA BANTUAN
Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan wajib: a. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 untuk diajukan sebagai Peserta Program; b. membuka rekening tabungan baru sebagai penampungan dana Program; c. mengajukan permohonan pencairan Bantuan kepada PPK; d. mengadministrasikan pengelolaan Bantuan dengan baik; e. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan; f. siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan Bantuan; dan g. membuat Berita Acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan dalam mengelola bantuan.
