Pasal 12
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI, PENETAPAN, DAN KEWAJIBAN PESERTA PROGRAM DAN PENERIMA BANTUAN
(1) Calon Peserta Program dapat mengajukan surat permohonan program bantuan sosial untuk menjadi Peserta Program kepada Menteri cq Deputi, dan/atau SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan surat permohonan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi harus ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI, SKPD Kabupaten/Kota. (3) Pengajuan surat permohonan yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/DI harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Kabupaten/Kota. (4) Pengajuan surat permohonan dan/atau proposal program bantuan sosial yang ditujukan kepada SKPD Kabupaten/Kota harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang seleksi diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
