PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA...
Pasal 8
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Pengaduan diterima oleh verifikator untuk diverifikasi kebenaran data/informasinya dan selanjutnya disampaikan kepada penelaah. (2) Penelaah membuat telaahan terhadap hasil verifikasi dari verifikator dan menyampaikan hasil telaahan berupa usulan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi.
