PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA...
Pasal 23
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan. (2) Hak perlindungan Whistleblower berupa: a.identitas dirahasiakan Whistleblowing System. b.perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
