PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Penelaah bertugas : a.melakukan telaah terhadap hasil verifikasi; b.meminta tambahan data dan informasi pengaduan; c. meminta pendapat Tenaga Ahli apabila dibutuhkan; d.menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan K/L/D/I. (2) Dalam menjalankan tugas, penelaah berkewajiban : a.merahasiakan identitas Whistleblower; b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
